
Jakarta, 27 Oktober 2025 – Buntut tidak keluarnya visa atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta, Komite Olimpiada Internasional atau IOC meminta federasi olahraga internasional agar tidak menyelenggarakan ajang olehraga di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir mengataakan sikap tegas pemerintah Indonesia memiliki alasan atau dasar yang kuat ketika membatalkan visa kontingen senam Israel. Sikap ini didasarkan sepenuhnya pada prinsip Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” tegas Erick dikutip dari laman Kemenpora, Kamis (23/10/2025).
Menurut Erick, langkah pemerintah ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tambahnya.
Meski adanya larangan dari IOC, Erick menegaskan dirinya tidak khawatir. Ia menilai olahraga tetap menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia.
Menpora memahami keputusan itu membawa konsekuensi, di mana selama Indonesia tidak dapat menerima kehadiran Israel, IOC memutuskan Indonesia tidak dapat menjadi tuan rumah kejuaraan dunia, ajang Olimpiade, Youth Olympic Games, dan kegiatan lain di bawah payung Olimpiade.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” pungkas Erick.