Skip to content

Suluhberita.com

Mencerahkan Kehidupan Bangsa

Menu
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik
Menu

Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal untuk Masuk Indonesia

Posted on 24/02/2026

JAKARTA, 23 FEBRUARI 2026 – Pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Penegasan ini disampaikan oleh Teddy Indra Wijaya menyusul beredarnya informasi yang menyebut produk dari AS dapat beredar di Indonesia tanpa sertifikat halal.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu (22/2/2026), Seskab Teddy menepis kabar tersebut dan menyatakan informasi itu tidak benar. Ia memastikan tidak ada pelonggaran aturan halal dalam kebijakan perdagangan Indonesia–Amerika Serikat.

“Produk yang diwajibkan bersertifikasi halal tetap harus memiliki label halal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Teddy.

Menurutnya, sertifikasi halal dapat diterbitkan baik oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh lembaga halal nasional Indonesia. Di AS, pemerintah Indonesia mengakui sejumlah lembaga sertifikasi halal, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara itu, di dalam negeri, kewenangan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain aspek halal, Teddy juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan timbal balik sertifikasi halal. Perjanjian ini memungkinkan penyetaraan sertifikasi antarnegara tanpa menghapus kewajiban kepatuhan terhadap regulasi nasional masing-masing.

“Dengan adanya MRA, proses pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka hukum nasional,” jelas Teddy.

Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah.

Suluh Berita

Segala berita yang dapat memberikan anda informasi terkini.

Explore Topics

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

Useful Links

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

©2026 Suluhberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme