
Jakarta, Kamis 15 Januari 2026 – Komisi III DPR RI memulai rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Dalam salah satu permohonan yakni mengatur mekanisme permohonan perampasan aset tindak pidana melalui putusan pengadilan.
“Dikenal penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat, Kamis (15/1/2026) dikutip Kompas.com.
Selain itu, dalam penyitaan ases kewajiban dihadiri oleh saksi dari pengadilan negeri, lurah atau kepala desa.
Di samping itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengatur pemeriksaan perkara secara acara cepat untuk perkara tertentu.
“Yang akan diatur dalam RUU ini adalah pemeriksaan perkara dengan acara cepat untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian,” ungkapnya.
Penggunaan sistem peradilan elektronik hingga jaminan akses keadilan bagi kelompok rentan juga bakal diatur dalam RUU ini.
“Yang kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” ujar Bayu.
Ia melanjutkan, RUU turut mengatur batas waktu pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pemanggilan pihak oleh Ketua Pengadilan serta pengajuan dan penanganan permohonan kasasi.