BALI, Senin 9 September 2024 – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL bersama-sama dengan Asisten Intelijen yang didampingi oleh Tim PPS dan Asdatun yang didampingi oleh Tim Pendampingan Hukum menghadiri acara Rapat Koordinasi(Rakor) Pengamanan Pembangunan Strategis(PPS) dan Pendampingan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diselenggarakan di Hotel W Seminyak, Bali pada hari Senin tanggal 9 September 2024. Acara Rakor dihadiri oleh Kepala BBWS Brantas, Kepala BPPW Jawa Timur, Kepala BP3J-IV, yang mewakili Kepala BBPPJN Jatim-Bali beserta segenap jajarannya masing-masing.
Kegiatan Rakor diawali dengan Penyampaian Sambutan oleh Bapak Dr. Hendra Ahyadi, ST.,MT.Kepala BBWS Brantas selaku Ketua Paguyuban Balai Kementerian PUPR Wilayah Jawa Timur, kemudiaan disampaikan Sambutan sekaligus Pengarahan oleh Kajati Jatim, yang pada intinya mengingatkan kembali kepada seluruh Satker yang sedang melaksanakan projeknya masing-masing agar dapat mempedomani semua aturan terkait sehingga dapat mengatasi semua permasalahan dalam pelaksanaan projek pembangunan, dengan mempertimbangkan 3 aspek yang penting dalam Tata Kelola Projek, antara lain berkaitan dengan Anggaran; Jadual/Waktu Pelaksanaan Proyerk dan Standar kulaitas, termasuk material dan pengangkutannya.
Baca juga berita: JAM PIDSUS Kejagung RI Memeriksa 3 Orang Saksi (SS, PW, PRJ) Terkait Perkara Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Tol Japek
Sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung R.I bahwa penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun melalui Program PPS Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam projek- projek Pembangunan Strategis Nasional (PSN), disamping itu, untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara. Bidang Intelijen juga dapat melakukan early warning detection yaitu melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap pelaksanaan PSN tersebut, sehingga keseluruhan projek dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat guna, tepat mutu dan tepat sasaran.
Sedangkan Tim JPN yang melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum, dengan mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berupaya hadir dalam rangka menjalin sinergitas dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan PSN tersebut.