Jakarta, 19 Juni 2024, Hadir di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6), Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra dan Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait kebijakan ratifikasi atas kerja sama pertahanan dengan lima negara; yakni Brasil, Prancis, Kamboja, India dan Uni Emirat Arab.
Wamenhan M. Herindra hadir dalam RDP dengan Komisi I tersebut guna mewakili Menhan Prabowo Subianto, yang berhalangan hadir karena tugas kenegaraan lain.
Kelima kerja sama Internasional di bidang pertahanan ini dituangkan dalam lima rancangan peraturan perundang-undangan (RUU), yang pengesahannya akan diambil usai Komisi I menggelar RDP lanjutan dengan Direktorat Jenderal dari beberapa kementerian terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
“Pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik India, Pemerintah Republik Prancis, Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab, Pemerintah Kerajaan Kamboja, dan Pemerintah Republik Federasi Brasil dikembangkan dan diperkuat berdasarkan prinsip kesetaraan, keuntungan bersama, dan penghormatan penuh atas kedaulatan dan integritas teritorial. (Kerja sama ini) sangat bermanfaat bagi pengembangan industri pertahanan Indonesia, mengintensifkan kerja sama pertahanan, serta meletakan landasan hukum kerja sama pertahanan,” ucap Menlu Retno L.P. Marsudi.
“Masukan-masukannya cukup positif dan dalam waktu dekat kami akan segera menggelar rapat antara Komisi I dengan Direktorat Jenderal dari beberapa kementerian terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Pertahanan (Kemhan), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham),” ujar Ketua Komisi I DPR RI.
Rapat Kerja Wamenhan M. Herindra dan Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi dengan Komisi I DPR RI turut dihadiri juga oleh Wamenlu RI, pejabat perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta para pejabat Eselon II dan III dari Kemhan dan Kemenlu.