Skip to content

Suluhberita.com

Mencerahkan Kehidupan Bangsa

Menu
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik
Menu

Posko THR Jatim Terima 20 Pengaduan

Posted on 27/03/2026

SURABAYA, 14 MARET 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 20 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk melalui Posko THR Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah diselesaikan sementara sisanya masih dalam proses penanganan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa selain 20 laporan pengaduan, posko juga menerima 20 konsultasi dari pekerja terkait mekanisme pembayaran THR.
“Di posko pusat ini ada 20 konsultasi dan 20 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, 11 masih dalam proses dan 9 sudah selesai,” kata Khofifah.

Ia menjelaskan, Pemprov Jatim bersama Disnakertrans telah menyiapkan 54 Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Posko tersebut menjadi sarana layanan bagi pekerja maupun perusahaan untuk melakukan konsultasi, pengaduan, hingga mediasi apabila terjadi persoalan terkait pembayaran THR.

Menurut Khofifah, keberadaan posko ini merupakan agenda rutin setiap menjelang Lebaran untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi sekaligus membuka ruang komunikasi antara pekerja dan perusahaan.

“Jika ada hal yang perlu dikomunikasikan atau dimediasi, Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga melakukan pertemuan virtual dengan sejumlah daerah seperti Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta wilayah Malang Raya guna memantau perkembangan layanan Posko THR di daerah.

Hasil pemantauan menunjukkan pengaduan di daerah masih nihil, sementara konsultasi baru tercatat satu laporan di wilayah Malang Raya.

Di sisi lain, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Timur yang telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Ia kembali mengingatkan perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya agar segera menyelesaikan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami H-7 semua sudah selesai. Sekarang masih H-9, artinya masih ada waktu dua hari lagi untuk menuntaskan pembayaran THR,” katanya.

Suluh Berita

Segala berita yang dapat memberikan anda informasi terkini.

Explore Topics

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat BTS bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

Useful Links

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat BTS bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

©2026 Suluhberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme