
Jakarta, Kamis 15 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono. Politikus PDI Perjuangan tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1/2026) dilansir Antara.
Jubir KPK membeberkan Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Periode 2025–2030 dimana baik Ono Surono maupun Ade Kuswara merupakan politikus PDIP
Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni AGM selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, DDH selaku Kabid Pembangunan Jalan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, AFZ selaku Kabid Pembangunan Jembatan pada Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TI selaku Kabid Bina Konstruksi pada Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Kemudian AGJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA-BMBK Bekasi, HSR selaku PPK Bidang Pembangunan Jalan Dinas SDA-BMBK Bekasi, dan TLS selaku PPK Bidang Jembatan Dinas SDA-BMBK Bekasi.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi dan menangkap sepuluh orang pada (18/12/2025).
Selanjutnya, pada (19/12/2025), KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita Pada uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.