Skip to content

Suluhberita.com

Mencerahkan Kehidupan Bangsa

Menu
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik
Menu

Kolaborasi Penegakan Hukum Pengawasan Dana Desa, Kejati Jatim Bersinergi Dengan Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur II

Posted on 04/07/2025

SURABAYA, Jumat 4 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Seksi Penerangan Hukum berkolaborasi dengan Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur II dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini digelar di Aula Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, pada Rabu (2/6/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., CSSL, hadir sebagai narasumber dan memberikan sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan Dana Desa. Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Jombang.

“Pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Prinsip-prinsip ini harus diimplementasikan agar penggunaan keuangan desa tepat sasaran, efisien, serta terhindar dari penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Windhu Sugiarto dalam paparannya.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa prinsip transparansi mengharuskan pengelolaan keuangan desa terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Akuntabilitas menuntut setiap kegiatan pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sementara partisipasi menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengelolaan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan. Adapun tertib dan disiplin anggaran mewajibkan pengelolaan dana desa sesuai regulasi, tepat waktu, dan mengikuti alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu Kasi Penkum menjelaskan secara gamblang tentang pajak dana desa dan potensi penyimpangan tindak pidana korupsi di Desa antara lain terkait penyimpangan alokasi dana desa (ADD), penyimpangan dana desa (DD), penyimpangan pengelolaan aset desa, contohnya tanah kas desa (TKD), penyimpangan atas pungutan pajak dari anggaran yang tidak disetor, permufakatan jahat yang menyebabkan tidak masuknya pajak/ retribusi daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para perangkat desa semakin memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga dapat mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik koruptif.

Suluh Berita

Segala berita yang dapat memberikan anda informasi terkini.

Explore Topics

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Asian Games Asian Games 2022 asian games 2022 China asian games 2022 hangzhou bumn Cerutu DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Holding Perkebunan ITS Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolda Jatim Kapolri Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Lifestyle Mabes Polri menko airlangga menko perekonomian Menpora Mia Amiati Music OJK Pemkot Surabaya perkebunan Pilkada 2024 Polda Jatim PTPN PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X tebu Technology tembakau Travel UMKM unair Video

Useful Links

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Asian Games Asian Games 2022 asian games 2022 China asian games 2022 hangzhou bumn Cerutu DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Holding Perkebunan ITS Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolda Jatim Kapolri Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Lifestyle Mabes Polri menko airlangga menko perekonomian Menpora Mia Amiati Music OJK Pemkot Surabaya perkebunan Pilkada 2024 Polda Jatim PTPN PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X tebu Technology tembakau Travel UMKM unair Video

©2025 Suluhberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme