
JAKARTA, 19 JANUARI 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin memanfaatkan tarif 0 persen untuk ekspor produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang. Fasilitas ini merupakan bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Machmud, menyatakan bahwa perubahan IJEPA telah mengakomodasi kepentingan Indonesia, termasuk penghapusan empat pos tarif produk olahan tuna dan cakalang.
“Sebelumnya, produk tuna dan cakalang olahan dari Indonesia dikenai tarif hingga 9,6 persen. Dengan tarif 0 persen, daya saing ekspor kita ke Jepang akan meningkat signifikan,” ujar Machmud.
Data KKP menunjukkan, Indonesia saat ini menempati posisi tiga besar eksportir tuna kaleng dan olahan lainnya di pasar Jepang dengan nilai ekspor mencapai USD30,28 juta.
Laju pertumbuhan tahunan (compound annual growth rate/CAGR) Indonesia tercatat sebesar 13,82 persen, lebih tinggi dibandingkan Thailand dan Filipina.
“Dengan penghapusan tarif, kami optimistis Indonesia berpeluang menjadi eksportir nomor satu produk tuna-cakalang di Jepang,” katanya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi perubahan IJEPA. Edaran ini akan mengatur tata cara permohonan nomor registrasi tarif 0 persen bagi produk tuna dan cakalang olahan non-kaleng dengan kode HS Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.
Machmud menegaskan, UPI yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib terdaftar di KKP dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana, menjelaskan bahwa proses registrasi meliputi pengajuan dokumen perizinan usaha, sertifikasi pengolahan, standar keamanan pangan, hingga verifikasi dan inspeksi oleh KKP. UPI yang lolos akan didaftarkan secara resmi ke otoritas Jepang melalui Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (MAFF).
“Pengajuan tahap pertama dapat dikirim melalui email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026,” ujar Erwin.
Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024. Komoditas tuna-cakalang saat ini menempati peringkat kedua ekspor perikanan Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 17 persen.
KKP menilai kebijakan tarif 0 persen ini menjadi momentum penting untuk memperluas pasar ekspor perikanan nasional, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tuna Indonesia di pasar global.
Foto : Ist/ Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan