
BOJONEGORO, 19 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan fasilitas untuk mempermudah pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak anak berusia di bawah 17 tahun. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
Untuk memberikan kemudahan layanan, pengajuan serta pencetakan KIA tidak harus dilakukan di kantor pusat Dukcapil Bojonegoro. Orang tua dapat mengurus KIA melalui di kantor kecamatan terdekat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.
Dalam mengurus KIA ini, syaratnya sangat mudah. Orang tua hanya menyiapkan fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran anak, serta pas foto ukuran 2×3 bagi anak berusia di atas lima tahun.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait administrasi kependudukan, Dukcapil Bojonegoro juga menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp. Untuk layanan Dafduk di nomor 0857-7144-0833, layanan akta di nomor 0812-4982-7497, serta layanan penanganan data bermasalah di nomor 0821-3209-9730.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, mengungkapkan bahwa kemudahan dalam pelayanan ini diharapkan mampu menjamin perlindungan hak sipil anak sejak usia dini. “Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro terlindungi hak sipilnya sejak dini dengan cara yang mudah dan cepat,” katanya seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Bojonegoro, Senin (19/1/2026)