
Surabaya, 04 Januari 2026– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan pengusiran paksa dan pengerusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial WE (40), seorang laki-laki yang ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Iya, ada penambahan satu tersangka, WE, usia 40 tahun, laki-laki,” ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi, Jumat (02/01/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka WE diduga memiliki peran penting dalam peristiwa pengusiran paksa tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa WE menyuruh tersangka lain berinisial SY untuk menjaga rumah korban saat proses pengusiran berlangsung.
“Tersangka WE menyuruh tersangka SY untuk menjaga rumah,” jelas Kombes Jules.
Dengan penetapan WE sebagai tersangka, total ada empat orang yang telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK, MY, SY, dan WE.
“Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka WE dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman atas pasal tersebut maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.