
Jakarta, Rabu 04 Februari 2026- Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara terkait status Whip Pink yang mengandung N2O, yang akhir-akhir ini menyeruak setelah dihubungkan dengan kematian salah satu selebgram Indonesia
Menurut Komisari Jenderal Suyudi Ario Seto, N2O atau gas nitrous oxide, saat ini belum dikategorikan sebagai narkotika. “Secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” kata Suyudi di Jakarta pada hari ini
Meski begitu, Suyudi menjelaskan jika zat tersebut perlu mendapat pengawasan serius mengingat efek stimultan yang dihasilkan tinggi, dimana jika disalahgunakan bisa berberbahaya dan berakibat kematian
“Tapi kalau ini memiliki efek stimultan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan resiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan,” ujar Suyudi, dikutip dari Bloomberg Technoz
Diketahui media sosial ramai memperbincangkan pemanfaatan Whip Pink di luar bidang kuliner dan medis. Dikatakan jika barang yang masih dijual secara bebas itu sering digunakan kelompok tertentu untuk mencari kesenangan atau efek gembira sesaat
BNN memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran Whip Pink dan sejenisnya, termasuk potensi penyalahgunaan oleh generasi muda melalui jalur distribusi daring tidak resmi, sambil menunggu kajian dan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah