MADIUN, Rabu 22 Januari 2025 – Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, akan tetapi harus dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi dan lembaga penegak hukum lain serta stakeholder terkait lainnya, dan yang tidak kalah penting adalah dukungan dan peran serta dari masyarakat karena hal tersebut merupakan kunci keberhasilan untuk dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kejaksaan selain fungsinya yang berkaitan dengan penegakan hukum, juga terlibat dalam tugas dan fungsi dalam mendukung asta cita presiden dan wakil presiden untuk memperkokoh hak asasi manusia, memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Asta cita kesatu dan ketujuh tersebut, merupakan amanah besar bagi kejaksaan yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, demi penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan tersebut tentu perlu dukungan sarana dan prasarana yang memadai seperti halnya lahan yang cukup, gedung atau bangunan kantor yang layak, memenuhi standar dan representatif guna menciptakan rasa aman, nyaman dan lancar bagi asn kejaksaan sendiri dan masyarakat yang mendapatkan pelayanan, namun pembiayaan yang tersedia dalam anggaran Kejaksaan Republik Indonesia belum ekuivalen untuk memenuhi semua rencana kegiatan yang diprogramkan. Hal tersebut disebabkan terbatasnya Sumber Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai sarana dan prasarana serta kegiatan operasional Kejaksaan Republik Indonesia lainnya.
Untuk itu diperlukan sumber pendapatan lainnya yang sah berupa hibah, baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, dan administratif maupun pemanfaatannya dalam mendukung Program Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya. Dalam rangka mewujudkan gedung perkantoran yang layak dan representatif tersebut Kejari Kabupaten Madiun telah menerima Hibah dari Pemerintah Kabupaten Madiun berupa bantuan hibah pembangunan/rehabilitasi gedung kantorKejari Kabupaten Madiun TA 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.449.499.900,- (dua milyar empat ratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) yang dipergunakan untuk item pekerjaan antara lain : pembangunan gedung PTSP; ruangan Seksi Pidsus; ruangan Seksi Datun; ruangan arsip; revitalisasi toilet; pembangunan area parkir; pembuatan taman; renovasi ruangan kajari; renovasi aula dan ruang vicon; kanopi kendaraan barang sitaan dan rampasan yang diresmikan oleh Kajati Jatim, Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.