
Jakarta, Kamis 15 Januari 2026 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat peningkatan kekerasan terhadap perempuan di sepanjang 2025 dengan sebanyak 4.472 kasus sedangkan pada 2024 tercatat sebanyak 4.178 kasus.
“Terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan ini mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2024 dan 2025 itu ada peningkatan. Di 2024 ada 4.178 kasus dan di 2025 ada 4.472 kasus. Ini adalah ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (15/1/2026) dikutip Kompas.com.
Maria menegaskan angka pengaduan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil kekerasan terhadap perempuan di masyarakat. Menurut dia, kasus yang dilaporkan hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan peristiwa yang terjadi.
“Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Jadi kalau yang melapor hanya 4.473, sesungguhnya yang terjadi kekerasan di bawah di masyarakat adalah jauh lebih besar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah pengaduan tidak dapat dilepaskan dari masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender di Indonesia. Selain itu, keberanian korban untuk melapor juga semakin meningkat.
“Kondisi yang saling terkait yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatkannya keberanian korban untuk melapor. Ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya sejumlah undang-undang,” kata dia.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan bahwa banyaknhya jumlah laporan tidak bisa dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Dia justru menyoroti keterbatasan yang masih dihadapi Komnas Perempuan, khususnya terkait akses kanal pengaduan yang bisa dijangkau oleh korban kekerasan.
“Dalam konteks ini peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan, melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan,” pungkasnya.