
Jakarta, Kamis 15 Januari 2026- Pemerintah-melalui Kementerian Keuangan- berencana menambahkan layer tarif cukai rokok guna menarik produsen rokok “gelap” alias ilegal masuk ke dalam sistem pengawasan negara
Rencana tersebut merupakan respon pemerintah atas maraknya peredaran rokok ilegal belakangan ini. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Budhi Sadewa, penambahan layer cukai rokok tersebut memungkinkan mereka yang saat ini bermain di rokok “gelap” dapat melegalkannya, yang otomatis bisa menambah penerimaan cukai negara ke depannya
“Kita akan memastikan satu layer baru, mungkin, masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” jelas Purbaya pada hari Rabu (14/1)
Adapun pembahasannya, Purbaya memastikan akan melibatkan pelaku usaha industri rokok terkait, yang menjadi target pengenaan tarif baru tersebut. Ia mengisyaratkan kalau aturan tarif layer baru kemungkinan dirilis minggu depan, sembari mewanti-wanti agar para pengusaha rokok yang dimaksud mematuhinya
“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka main-main lagi, saya akan hantam semuanya,” tegas Purbaya
Bea dan Cukai, melaporkan pihaknya telah berhasil mengamankan 1.405 miliar batang rokok ilegal, yang berasal dari 20.537 penindakan sepanjang 2025