Skip to content

Suluhberita.com

Mencerahkan Kehidupan Bangsa

Menu
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik
Menu

Terbukti Atur Tender, Dua Perusahaan Kena Denda Miliaran dari KPPU

Posted on 31/12/2025

JAKARTA, 30 DESEMBER 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025. Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan PT Dieselindo Utama Nusa selaku Terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan dalam tender.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menjelaskan, kedua perusahaan dinilai melakukan pengaturan bersama dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU (Motoren- und Turbinen-Union) di lingkungan Bea Cukai tahun anggaran 2024.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia. “Seluruh denda wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari dua paket tender, yakni pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A di Tanjung Balai Karimun dan Tipe B di Batam.

Dalam kedua tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran masing-masing sebesar Rp42,89 miliar untuk paket Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk paket Tipe B, dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Majelis Komisi menilai pola kerja sama kedua terlapor telah menghilangkan persaingan sehat dan merugikan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik tersebut dinilai menciptakan persaingan semu dan bertentangan dengan tujuan Undang-Undang Persaingan Usaha.

KPPU menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik persekongkolan tender, khususnya pada proyek strategis dan bernilai besar, guna menjaga iklim usaha yang adil, sehat, dan kompetitif di Indonesia.

Suluh Berita

Segala berita yang dapat memberikan anda informasi terkini.

Explore Topics

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat BTS bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

Useful Links

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat BTS bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

©2026 Suluhberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme