
Jakarta, Senin 19 Januari 2026 – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) RI Rohmat Marzuki mengungkapkan, dalam 20 tahun terakir perubahan peruntukan kawasan hutan di Indonesia mencapai 2,9 juta hektar. Perubahan tersebut didominasi oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit dan tebu, selain karet.
“Berdasarkan data dari tahun 2005 hingga tahun 2025, atau 20 tahun terakhir, total perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial mencapai 2,9 juta hektar. Dan pada tahun 2025, terdapat dua lokasi seluas 62,9 hektar,” kata Rohmat dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (19/1/2026) dikutip Kompas.com.
“Perubahan tersebut didominasi oleh kegiatan perkebunan, di antaranya sawit, kemudian tebu, dan karet,” sambungnya.
Romat menuturkan, perubahan peruntukan kawasan hutan tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan. Tetapi juga digunakan untuk berbagai kepentingan strategis lain diantaranya untuk pembangunan infrastruktur, kawasan permukiman dan transmigrasi, fasilitas umum dan sosial, termasuk jalan, kawasan industri, serta pengembangan ketahanan pangan dan energi.
“Ke depan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memperketat pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan melalui penataan ruang yang lebih terintegrasi, penguatan tata kelola perizinan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan dengan tutupan yang rendah,” tutur Rohmat.
Ia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, ketahanan pangan dan energi, serta keberlanjutan fungsi ekologis hutan.