Skip to content

Suluhberita.com

Mencerahkan Kehidupan Bangsa

Menu
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik
Menu

Harga Tiket Pesawat Ditahan, Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Tekan Dampak Avtur

Posted on 29/04/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, 25 APRIL 2026 – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga energi global, khususnya avtur yang menjadi komponen utama biaya operasional maskapai. Melalui kebijakan terbaru, pemerintah memastikan kenaikan tarif penerbangan domestik tetap terkendali di kisaran 9 hingga 13 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, upaya ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Melalui aturan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga harga tiket yang dibayar penumpang dapat ditekan meski biaya operasional maskapai meningkat.

Kebijakan ini berlaku selama 60 hari untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan sejak satu hari setelah aturan diundangkan, agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

Dalam struktur biaya maskapai, avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total operasional. Karena itu, intervensi fiskal dinilai penting untuk meredam tekanan harga tiket yang berpotensi melonjak.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan maskapai untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas pajak tersebut secara transparan sesuai ketentuan perpajakan. Sementara untuk tiket di luar kelas ekonomi, PPN tetap diberlakukan normal.

Kebijakan ini melengkapi langkah sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menetapkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal dan tarif tersebut, pemerintah berharap harga tiket tetap terjangkau, konektivitas antarwilayah terjaga, serta industri penerbangan nasional mampu bertahan di tengah tekanan kenaikan harga energi global.

Suluh Berita

Segala berita yang dapat memberikan anda informasi terkini.

Explore Topics

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat BTS bumn Danantara Indonesia DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya Komisi III DPR RI KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

Useful Links

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat BTS bumn Danantara Indonesia DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya Komisi III DPR RI KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

©2026 Suluhberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme