Skip to content

Suluhberita.com

Mencerahkan Kehidupan Bangsa

Menu
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik
Menu

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Posted on 13/05/2026
[Dittipid Siber Bareskrim Mabes Polri]

Jakarta, 08 Mei 2026– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS Blast phising dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.

Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.

Suluh Berita

Segala berita yang dapat memberikan anda informasi terkini.

Explore Topics

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat BTS bumn Danantara Indonesia DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya Komisi III DPR RI KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

Useful Links

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat BTS bumn Danantara Indonesia DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya Komisi III DPR RI KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

©2026 Suluhberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme