JAKARTA – 28 MEI 2024 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tegas menolak pemberlakuan program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Tapera dinilai akan menjadi beban baru bagi pekerja dan pemberi kerja.
Seperti diketahui, program tersebut mewajibkan iuran sebesar 3 persen dari upah pekerja.
Iuran itu sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.
Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera.
Shinta menjelaskan, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan 20 Mei 2024 itu menduplikasi program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
“Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji ini tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja. Secara rinci yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Kemudian, pemberi kerja juga membayar Jaminan Sosial Kesehatan yakni Jaminan Kesehatan 4 persen. Selanjutnya, terdapat Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.
“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujar Shinta.
Apindo sendiri telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI). Apindo juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara (BTN dan BNI) serta empat BPD yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh. Kerjasama tersebut dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
Shinta menambahkan, Apindo berharap iuran Tapera diterapkan terlebih dulu untuk ASN, TNI, Polri.
“Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” katanya.