Skip to content

Suluhberita.com

Mencerahkan Kehidupan Bangsa

Menu
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik
Menu

Kemenhut Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Hutan TNBT Riau

Posted on 09/03/2026

Jakarta, Jumat 06 Maret 2026 – Seakan tidak peduli dengan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebelumnya, pembalakan liar kembali terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Riau.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kali ini berhasil mengamankan seorang pelaku pembalakan liar berinisial AR yang tertangkap basah membawa kayu hasil kegiatan ilegal tersebut.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat yang terjadi di Kawasan TN Bukit Tiga puluh yang merupakan habitat Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dilansir Antara, dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika tim patroli Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melakukan patroli Kawasan di Resort Talang Lakat pada 28 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut pihak Kemenhut menjumpai tujuh orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor bermuatan kayu olahan ilegal jenis tembalun yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Kawasan TNBT.

Pada saat disergap, satu pelaku yaitu AR berhasil ditangkap sedangkan enam pelaku lainnya meloncat dan melarikan diri masuk ke dalam semak-semak hutan.

AR beserta barang bukti tujuh unit sepeda motor bermuatan kayu kemudian diserahkan kepada kepada Balai Gakkum Sumatera guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan enam pelaku lainnya sudah teridentifikasi saat ini sedang dalam pengejaran.

“Kelompok itu diduga telah melakukan pembalakan secara berulang kali sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan konservasi TNBT,” ujarnya.

Saat ini, tersangka AR telah ditahan sejak Senin (2/5) di Rutan Polda Riau. Berdasarkan hasil gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup, tersangka AR terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News

Suluh Berita

Segala berita yang dapat memberikan anda informasi terkini.

Explore Topics

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

Useful Links

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

©2026 Suluhberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme