Skip to content

Suluhberita.com

Mencerahkan Kehidupan Bangsa

Menu
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik
Menu

KPK Verifikasi Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Royalti Rp 14 Miliar

Posted on 12/01/2026

Jakarta, Kamis 08 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait laporan pengaduan dari perwakilan pencipta lagu Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) terkait dugaan penyalagunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut akan diverifikasi untuk divalidasi informasinya guna melihat ada tidaknya tindak pidana korupsi.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026) dilansir Kompas.com.

“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” sambungnya.

Proses pengaduan masyarakat, kata Budi, merupakan informasi tertutup atau dikecualikan sebagai informasi publik, yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Terkait dan perkembangan laporan hanya bisa disampaikan kepada pelapor.

“Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga kerahasiaan substansi materi aduannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Garputala mendatangi Gedung KPK, pada Selasa (6/1/2026). Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti oleh LMKN.

Perwakilan Garputala, Ali Akbar, mengungkapkan dugaan adanya dana sekitar Rp 14 miliar milik pencipta lagu yang diduga ditarik paksa oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uangnya para pencipta lagu. Rp 14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” ujar Ali Akbar di Gedung KPK.

Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari penarikan royalti digital yang dihimpun oleh LMK WAMI yang meminta jatah sebesar 8 persen dari total pendapatan sebagai fee dan dibarengi dengan ancaman pembekuan operasional jika tidak segera diserahkan.

“Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau enggak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman,” kata Ali.

Ali menegaskan bahwa langkah LMKN ini dianggap menabrak Undang-Undang Hak Cipta. Dalam aturan, hanya LMK yang diperbolehkan menggunakan sebagian dana royalti untuk biaya operasional.

“Dalam undang-undang, yang boleh menggunakan dana royalti itu hanya LMK, 20 sampai 30 persen. Tidak ada institusi lain yang diperbolehkan, termasuk LMKN itu enggak ada. Jadi ini menyalahi undang-undang,” tegasnya.

Suluh Berita

Segala berita yang dapat memberikan anda informasi terkini.

Explore Topics

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

Useful Links

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Agus Sahat bumn Danantara Indonesia DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Jawa Timur Jepang Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Kejagung RI Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Kodam V Brawijaya KPK Lifestyle Mabes Polri Mayjen TNI Rudi Saladin Mayjen TNI Rudy Saladin Mia Amiati Music OJK Pangdam V Brawijaya Pangdam V Brawijaya Rudy Saladin Pemkot Surabaya Pilkada 2024 Polda Jatim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polres Probolinggo PTPN Group PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X Technology tembakau TNI AD Travel unair Video

©2026 Suluhberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme