Skip to content

Suluhberita.com

Mencerahkan Kehidupan Bangsa

Menu
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik
Menu

7 Pemuda Diamankan, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Tawuran Antar Gangster

Posted on 01/10/2024

[Polres Probolinggo Kota ketika ungkap kasus tawuran antar gangster]

Probolinggo, 27 September 2024 – Setelah mengamankan 4 tersangka, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menangkap Tiga pemuda warga Probolinggo pasca aksi tawuran antar gengster, yang mengakibatkan sembilan orang mengalami luka bacok, pada Sabtu (7/9/2024) kemarin.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, kronologi awal tawuran dua kubu gengster Raja Kasus dengan Remaja Sadis itu gegara dendam lama.

“Dimana ketika itu ada video beredar yang memperlihatkan anggota geng motor atau gengster remaja sadis sedang membakar baju seragam milik geng motor Raja Kasus,” ungkap Kompol Muhammad Lutfi, Jumat (27/9/2024).

Aksi tersebut, membuat kubu dari geng motor Raja Kasus tidak terima dengan perbuatan geng motor itu.

Hingga saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo, geng motor Raja Kasus yang sedang asik duduk di sekitaran Bundaran Gladak Serang, Kecamatan Kanigaran, sebari minum-minuman keras melihat gengster Remaja Sadis sedang melintas.

Dengan kondisi dibawah pengaruh alkohol, geng motor Raja Kasus pun langsung mengejar, dan langsung menyerang lawannya.

“Peristiwa itu membuat delapan orang luka-luka, dan satu orang mengalami luka serius,” ungkap Kompol Muhammad Lutfi.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku menenggak minuman keras jenis arak, sebanyak tiga botol, berukuran 600 mililiter.

Polisi mengamankan para tersangka yang rata-rata berumur 19 tahun keatas ini dari beberapa tempat.

Empat anggota geng motor yang berhasil diamankan petugas adalah RA (19 Th), SAS (18 Th), MBS (18 Th) dan MWR (18 Th). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kel. Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo

“Ada yang kami amankan dirumahnya, ada juga yang kami amankan di tempat tongkrongan mereka,dan kami bawa ke Mapolres untuk kami periksa,” kata Kompol Muhammad Lutfi.

Dari pelaku, aparat kepolisian juga menyita lima buah celurit, yang digunakan para pemuda tersebut untuk mengeksekusi lawan.

“Dua unit sepeda motor, dan beberapa jaket seragam yang dikenakan pelaku, saat menjalankan aksi tawuran juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” terang Kompol Muhammad Lutfi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Suluh Berita

Segala berita yang dapat memberikan anda informasi terkini.

Explore Topics

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Asian Games Asian Games 2022 asian games 2022 China asian games 2022 hangzhou bumn Cerutu DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Holding Perkebunan ITS Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolda Jatim Kapolri Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Lifestyle Mabes Polri menko airlangga menko perekonomian Menpora Mia Amiati Music OJK Pemkot Surabaya perkebunan Pilkada 2024 Polda Jatim PTPN PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X tebu Technology tembakau Travel UMKM unair Video

Useful Links

  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Politik

Tag Clouds

Agoes S. Prasetyo Asian Games Asian Games 2022 asian games 2022 China asian games 2022 hangzhou bumn Cerutu DPR DPR RI Dr. Kuntadi Health Holding Perkebunan ITS Kajati Jawa Timur Kajati Maluku KaktusBerita Kapolda Jatim Kapolri Kejaksaan Kejati Jawa Timur Kejati Maluku kemendag Lifestyle Mabes Polri menko airlangga menko perekonomian Menpora Mia Amiati Music OJK Pemkot Surabaya perkebunan Pilkada 2024 Polda Jatim PTPN PTPN I PTPN I regional 4 PTPN X tebu Technology tembakau Travel UMKM unair Video

©2025 Suluhberita.com | Design: Newspaperly WordPress Theme